Sabtu, 15 Mei 2010

Akreditasi Sekolah


Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Proses penilaian ini bertujuan untuk:

  • Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  • Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  • Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Standar Nasional Pendidikan


Adanya otonomi daerah / desentralisasi menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum yang sesuai dengan keadaan ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan nasional.

Standar nasional pendidikan ada 8, yaitu sebagai berikut :
  • Standar Isi
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Proses
  • Standar tenaga kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan

Supervisi Pendidikan


Dalam menjalankan proses pendidikan, diperlukan suatu badan yang bertugas untuk meneliti proses berjalannya suatu pendidikan, dari hasil penelitian ini diberikan suatu penilaian, apabila hasil penilaiannya kurang baik diperlukan suatu proses perbaikan dengan cara pembinaan. Hal inilah yang menyebabkan supervisi pendidikan diperlukan dengan tugas dan fungsi yang sudah disebutkan. Berbeda dengn pengawas, supervisi tidak hanya membandingkan fakta yang terjadi dengan yang seharusnya melainkan memberikan bantuan apabila mendapatkan suatu kesulitan dalam menjalankan proses pendidikan. Pengawasan yang dilakukan oleh supervisi lebih bersifat fungsional, tetapi kepala sekolah juga memiliki wewenang untuk mengawasi setiap bagian yang ada di sekolah, pengawasan ini bersifat struktural.

Bimbingan dan Konseling


Dalam mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia kependidikan, baik untuk tenaga kependidikan maupun peserta didik, diperlukan suatu bimbingan dan konseling agar kompetensi tersebut tercapai sesuai dengan tujuan pedidikan, yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Pengembangan Kompetensi SDM Kependidikan


Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik. Oleh karena itu seorang guru harus memiliki kompetensi yang cukup, untuk mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia Kependidikan (tidak hanya guru) ada 2 cara:
1. Pengembangan SDM melalui jalur belajar, yakni

Peran Guru dalam Pembelajaran


Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa “Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen”. Dengan adanya tugas utama mengajar, guru harus melakukan interaksi langsung dengan peserta didiknya. Hal inilah yang menjadikan guru sangat berperan dalam proses pembelajaran agar dapat mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didiknya,

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Setelah mengetahui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Guru dan Dosen, selanjutnya akan membahas tentang profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Dari kalimat tersebut timbul pertanyaan, mengapa topik ini dibahas setelah Undang-undang yang mengaturnya? Mengapa profesi pendidikan dibuat menjadi suatu mata kuliah tersendiri dalam mata kuliah dasar kependidikan? Pertanyaan ini dapat terjawab setelah mengakaji topic ini lebih dalam.
 
Copyright © 2010 Rosmala Hapsah | Design : Noyod.Com