Adanya otonomi daerah / desentralisasi menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum yang sesuai dengan keadaan ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan nasional.
Standar nasional pendidikan ada 8, yaitu sebagai berikut :
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Proses
- Standar tenaga kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Standar Penilaian Pendidikan





