Sabtu, 15 Mei 2010

Bimbingan dan Konseling


Dalam mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia kependidikan, baik untuk tenaga kependidikan maupun peserta didik, diperlukan suatu bimbingan dan konseling agar kompetensi tersebut tercapai sesuai dengan tujuan pedidikan, yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.


Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku. Sedangkan konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.


Bimbingan dan konseling dilakukan, memiliki tujuan umum yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3. Selain itu bimbingan dan konseling memiliki tujuan khusus yakni untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.


Sebenarnya apa fungsi dari bimbingan dan konseling dalam proses belajar dan pembelajaran?

Bimbingan dan konseling memiliki banyak fungsi, seperti

  • membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
  • menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli.
  • upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
  • membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
  • membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.


Dalam menjalankan fungsinya, bimbingan dan konseling memiliki prinsip-prinsip, yaitu

  • Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli.
  • Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi.
  • Bimbingan menekankan hal yang positif.
  • Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama.
  • Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling.
  • Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan.


Terlaksananya dan keberhasilan dari bimbingan dan konseling dapat terwujud apabila asas-asasnya dilaksanakan, asas tersebut adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, keharmonisan, keahlian, serta alih tangan kasus.


Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil, serta menganalisis hasil penilaian dan tindak lanjut dalam setiap kegiatannya.






Sumber:

Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2007). Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Naskah Akademik ABKIN (dalam proses finalisasi).

Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2005). Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Bandung: ABKIN

Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakart a: Gramedia

www.konselingindonesia.com


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Rosmala Hapsah | Design : Noyod.Com