Sabtu, 15 Mei 2010

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Setelah mengetahui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Guru dan Dosen, selanjutnya akan membahas tentang profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Dari kalimat tersebut timbul pertanyaan, mengapa topik ini dibahas setelah Undang-undang yang mengaturnya? Mengapa profesi pendidikan dibuat menjadi suatu mata kuliah tersendiri dalam mata kuliah dasar kependidikan? Pertanyaan ini dapat terjawab setelah mengakaji topic ini lebih dalam.


Profesi pendidik, terdiri dari 2 kata yakni profesi dan pendidik yang masing-masing memiliki pengertian tersendiri. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, seperti:
• Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
• Asosiasi professional
• Pendidikan yang ekstensif
• Ujian kompetensi
• Lisensi
• Kode etik, dsb.
Sedangkan pendidik dalam pengertian yang sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat – tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya. Jadi, profesi pendidik adalah pekerjaan yang memberikan pengetahuan kapada peserta didik yang sebelumnya menjalani proses pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.

Untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dibutuhkan tenaga kependidikan, yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan, yaitu

1. Kepala satuan pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
• Kepala Sekolah
• Rektor
• Direktur, serta istilah lainnya.

2. Pendidik.

Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
• Guru (lihat guru)
• Dosen (lihat dosen)
• Konselor (lihat konselor)
• Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka)
• widyaiswara
• tutor
• instruktur
• fasilitator
• Ustadz, dan sebutan lainnya.

3. Tenaga kependidikan yang secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, terdiri dari:
  • Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
  • Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain.
  • Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
  • Pustakawan (lihat perpustakaan)
  • Pelatih ekstrakurikuler,
  • Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui begitu banyak bagian yang terlibat dalam suatu sistem pendidikan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu alat yang mengatur, agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Guru dan Dosen yang sebelumnya sudah ditampilkan dalam posting sebelumya.

Bagi para calon tenaga kependidikan, topik ini sangat penting dibahas agar mengetahui kedudukan dan fungsi masing-masing tenaga kependidikan. Oleh karena itu dibuat suatu mata kuliah ‘Profesi Pendidikan’ yang termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Dasar Kependidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Rosmala Hapsah | Design : Noyod.Com